ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Habib Syarief mengatakan bahwa sistem perlindungan perguruan tinggi terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus masih lemah. Ia mengatakan itu sebagai respons terhadap meninggalnya EM, mahasiswa di Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Habib, kematian mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mendesak agar kejadian ini menjadi titik tolak perbaikan mekanisme perlindungan dan pendampingan yang memadai bagi korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” kata Habib dalam keterangan tertulis di laman Fraksi PKB dikutip pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Habib mengatakan, maraknya kasus pelecehan seksual bisa menjadi indikator petunjuk bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, terutama bagi perempuan. Dia mengingatkan, segala bentuk kekerasan tidak boleh ditoleransi di lingkungan akademik.
“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” katanya.
Habib juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif mengungkap kebenaran kasus ini. Dia mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa tidak boleh dianggap sebelah mata.
“Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar dia.
Habib lantas meminta Rektorat Universitas Negeri Manado kooperatif dalam mengungkap kasus ini serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku, kata dia, harus menjadi komitmen bersama
Dalam jangka panjang, ia mendorong kampus untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual secara berkelanjutan melalui edukasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.
EM, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar itu diduga tewas bunuh diri setelah mendapatkan pelecehan seksual dari seorang dosen bernama Danny A. Masinambow. Dugaan itu muncul usai beredar laporan kasus pelecehan seksual yang ditulis oleh EM dalam dua lembar kertas. Laporan yang ditujukan kepada kampus itu berisi kronologi pelecehan seksual yang ia alami.
Adapun Universitas Negeri Manado sebelumnya telah memberikan keterangan resmi melalui akun Instagram @unima_1955. Kampus menyatakan akan bertanggung jawab dan menangani kasus ini dengan serius. Kampus, juga akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kampus lantas mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak berspekulasi apa pun atas peristiwa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Serta menjaga etika dan empati terhadap keluarga korban di civitas akademika,” tulisnya pada Rabu, 31 Januari 2025.
Danny Alry Masinambow diberhentikan untuk sementara melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1401/UN41/KP.2025 tentang Pembebasan Sementara dan Tugas Jabatan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi itu dibebaskan dari tugasnya sebagai pengajar sampai ditetapkan keputusan hukum yang lebih pasti.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menyatakan telah menerima laporan dari sivitas Universitas Negeri Manado. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menilai langkah yang dilakukan oleh kampus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Proses tindak lanjut yang diambil oleh rektor sudah diterima dan langkah ini dipandang baik terutama untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Togar mengatakan sementara ini Kementerian hanya akan memantau dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada satuan tugas penanganan kekerasan yang ada di universitas. Kementerian, kata dia, berharap kasus ini selesai dengan baik.






