Jakarta –
Belakangan ramai dibicarakan bahwa KUHP Baru bisa mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut justru KUHP Baru justru dilengkapi dengan ‘pengaman’. Apa itu?
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Di mana pasal tersebut mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujarnya.
Aturan pengaman kedua, yakni ada Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, aturan pengaman juga ada Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.
(azh/lir)





