Gerakan Sipil: KUHP dan KUHAP Wajah Otoritarianisme Prabowo

SEJUMLAH gerakan masyarakat sipil Yogyakarta menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pemerintah terapkan mulai Jumat, 2 Januari 2026 menunjukkan wajah otoritarianisme kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pendiri Social Movement Institute Eko Prasetyo mengatakan dua aturan tersebut membahayakan karena menyerang kebebasan menyatakan pendapat dan memberikan kewenangan lebih aparat keamanan mengkriminalisasi masyarakat sipil. “Penerapan KUHP baru membuat cemas. Semua mandat reformasi bubar begitu saja,” kata Eko, Sabtu, 3 Januari 2026.

Social Movement Institute merupakan organisasi non-pemerintah yang aktif menggelar Aksi Kamisan di depan Tugu Golong Gilig Yogyakarta sepekan sekali setiap Hari Kamis. Mereka vokal memprotes menguatnya militerisme, oligarki, dan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat menyerang kebebasan sipil. Melalui pasal itu, polisi bisa membubarkan dan mempidanakan pengunjuk rasa yang mereka anggap mengganggu ketertiban. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Ancaman hukuman itu, kata Eko tidak akan menyurutkan aktivis Aksi Kamisan untuk bersuara. Menurut dia, aktivis SMI akan tetap mempertahankan Aksi Kamisan sebagai upaya merawat ingatan. “Bagi kami menjaga nilai demokrasi dan kesetiaan atas nilai nilai HAM itu lebih penting,” kata dia.

Unjuk rasa, kata Eko merupakan bagian dari tujuan bernegara yakni melindungi semua warga, terutama mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan. SMI mengajak anak muda tidak takut, bersiasat, dan tetap kritis dalam melihat situasi sosial.

Selain ancaman hukuman bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan, terdapat pasal yang membatasi hak sipil untuk membahas berbagai pemikiran. Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

SMI bersama sejumlah organisasi mahasiswa pernah menggelar pemutaran film Senyap atau Look of Silence karya Joshua Oppenheimer di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Maret 2015. Film itu mengisahkan pembunuhan orang-orang yang dianggap anggota Partai Komunis pada 1965. Sekelompok orang dan polisi mendatangi acara tersebut.

Puncak represi terjadi ketika SMI menggelar nonton bareng sidang International People’s Tribunal atau IPT 1965 di Sekretariat SMI pada November 2015. IPT 1965 merupakan Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, inisiatif masyarakat sipil untuk mengadili secara simbolis dugaan kejahatan kemanusiaan pasca-peristiwa 1965. Polisi dan tentara membubarkan nobar itu.

Juru bicara Jogja Memanggil, gerakan masyarakat sipil lainnya di Yogyakarta, Bung Koes mengatakan dua aturan itu bermasalah karena mengabaikan protes publik. Selain menentang demonstrasi yang harus berizin, Bung Koes menyoroti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ancaman hukuman pelanggarnya adalah tiga tahun penjara. Mahkamah Konstitusi atau MK pernah membatalkan pasal ini karena warisan kolonial dan melanggar asas persamaan warga negara di depan hukum.

Pasal itu bisa digunakan untuk mempidanakan seseorang yang menyampaikan kritik atas kebijakan atau tingkah laku presiden dan wakil presiden. “Pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan wajah otoritarianisme dan anti-demokrasi,” kata Bung Koes.

Pilihan Editor: Perlukah Perppu untuk Menyetop Pemberlakukan KUHAP Baru

  • Related Posts

    Negara-negara di Amerika Latin Beda Sikap soal Serangan AS ke Venezuela

    Jakarta – Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam operasi militer di Caracas. Dilansir Reuters, Minggu (4/1/2026), serangan AS dan penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama…

    AS Tangkap Presiden Venezuela, RI Serukan Dialog-Patuhi Hukum Internasional

    Jakarta – Pemerintah Indonesia buka suara usai pasukan Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mendorong semua pihak mengedepankan dialog dan mematuhi hukum internasional.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *