PKS Belum Putuskan soal Pilkada Dipilih DPRD: UUD 1945 Tak Larang

Jakarta

Sekjen PKS M Kholid menekankan pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholid menilai perlu kajian lebih lanjut terkait wacana tersebut. Menurutnya, penting untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.

“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.

Ia juga menyebut PKS akan mendengar masukan dari publik hingga para tokoh bangsa terkait pilkada dipilih langsung oleh DPRD. Dia kembali menegaskan UUD 1945 hanya mengatur terkait pilpres.

“Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” ujar dia.

“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” lanjutnya.

(maa/imk)

  • Related Posts

    Komisi I DPR Setuju RI Tolak Somaliland sebagai Negara: Israel Akui Sepihak

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung sikap Pemerintah Indonesia yang menolak keras pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland, wilayah separatis Republik Federal Somalia. Dave menyebut pengakuan Israel…

    KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

    Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku hari ini. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *