Gibran Bidik Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Rampung 2027

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menargetkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, rampung pada penghujung 2027. Putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu berujar, pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di IKN merupakan bagian dari pengawalan pembangunan pusat kelembagaan negara di ibu kota baru.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Gibran, pembangunan ini guna memastikan fungsi kelembagaan negara dapat berjalan efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan kenegaraan. “Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif telah dimulai pada awal Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember 2027,” kata Gibran di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu, 31 Desember 2025, dilansir Antara.

Kunjungan Gibran ke kawasan legislatif dan yudikatif tersebut diklaim sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terwujudnya Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN Cakra Negara menuturkan, kawasan legislatif tidak hanya dirancang menjadi pusat kegiatan wakil rakyat, tetapi juga ruang partisipasi publik melalui Plaza Demokrasi.

Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif IKN, ia mengungkapkan, memiliki kapasitas 1.500 kursi. “Disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif,” kata Cakra.

Selain ruang sidang paripurna, kawasan ini juga dilengkapi ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, serta fasilitas penunjang proses legislasi dan pengambilan keputusan kenegaraan lainnya.

Adapun dalam kunjungannya ini, Wakil Presiden juga meninjau rencana pembangunan kawasan yudikatif yang meliputi gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Cakra menjelaskan, masing-masing gedung dirancang dengan filosofi khusus lembaga peradilan. Gedung MA dirancang memiliki empat pilar yang melambangkan empat lingkungan peradilan.

Gedung MK akan memiliki 9 pilar yang merepresentasikan nilai spiritual dan sinergi para hakim. Sementara gedung KY dirancang memiliki tujuh pilar yang mencerminkan peran pengawasan hakim agung.

“Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang,” kata Cakra.

  • Related Posts

    Literasi Jadi Tantangan Utama Siswa di TKA SMP

    PELAKSANAAN Tes Kemampuan Akademik (TKA) menghadirkan tantangan baru bagi guru dan siswa. Soal-soal yang panjang dan kompleks menuntut kemampuan membaca dan memahami teks, sementara guru harus mencari cara agar siswa…

    Menhaj Ungkap Pesan Prabowo agar Kenaikan Avtur Tak Tambah Beban Jemaah Haji

    Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan sejumlah tantangan yang terjadi pada persiapan haji tahun ini. Salah satunya ialah kenaikan harga avtur hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *