Jakarta –
Pria di Kota Metro, Provinsi Lampung, bernama Endang Sanjaya (48), ditangkap polisi karena membakar rumah dan mobil istri sirinya. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal dituduh korban selingkuh dan berjudi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 pukul 03.00 WIB. Akibatnya rumah hingga kendaraan korban habis terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (28/12/2025) pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami amankan pelaku setelah sebelumnya korban membuat laporan atas peristiwa pembakaran rumah serta harta benda korban yang terjadi pada Kamis lalu,” katanya dilansir detikSumut, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Cahyo mengatakan pembakaran itu karena pelaku kesal setelah dituduh berselingkuh hingga berjudi.
“Mereka ini pasangan suami istri yang menikah secara siri. Jadi berdasarkan pengakuan pelaku ini karena dituduh berselingkuh sehingga hal tersebut memicu cekcok dan akhirnya terjadi pembakaran tersebut,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





