Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian kerja bidang tindak pidana umum selama tahun 2025. Sepanjang tahun ini Kejaksaan telah melakukan penyelesaian penanganan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebanyak 2.080.
“Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Kejagung juga terus menambah pendirian rumah restorative justice yang tersebar di berbagai daerah. Ada 5.103 perkara diselesaikan melalui rumah yang sudah berdiri sepanjang 2025
“5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara,” lanjutnya.
Di sisi lain, Jampidum juga telah menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Berkas perkara yang ditangani dan sudah dilimpahkan tahap II selama 2025 sekitar 115.745 perkara.
“Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara,” tutur Anang.
Dari jumlah itu 96.690 perkara sudah diputuskan. Dimana ada yang mengajukan upaya hukum banding serta kasasi.
“Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara,” pungkasnya.
(ond/zap)






