TNI: Pembubaran Aksi di Lhokseumawe Persuasif dan Sesuai Hukum

Jakarta

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan soal pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, yang beredar di media sosial. Freddy menyebut pembubaran aksi massa tersebut telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai aturan.

Freddy menyebut prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa karena ada yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk pistol, dan senjata tajam jenis rencong.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Kronologi Pembubaran Massa

Freddy menjelaskan, massa menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan aksi demonstrasi. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta berteriak-teriak.

Freddy menyebut tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi.

Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, massa mengabaikan imbauan tersebut sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

(aik/dhn)

  • Related Posts

    Nenek di Jatim Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya Sendiri hingga Alami Luka

    Jakarta – Seorang nenek bernama Elina Widjajanti (80) diusir secara paksa dari rumahnya sendiri di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Nenek Elina juga menjadi korban…

    Sopir Angkot di Puncak Terima Kompensasi Usai Dilarang Beroperasi saat Natal

    Bogor – Pemerintah memberikan kompensasi bagi pengemudi angkutan kota (angkot) yang dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama masa Natal 2025. Para sopir pun menerima uang tersebut dengan suka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *