Dua ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di Pemkab Bogor dijatuhi sanksi pemecatan usai diusut atas kasus perselingkuhan. Kasus ini berawal dari anak salah satu ASN menggerebek ayahnya yang kedapatan selingkuh dengan sesama ASN.
Pengungkapan kasus perselingkuhan bermula dari video dua ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial (medsos). Keduanya dipergoki berada di satu rumah yang sama.
Dalam video yang dilihat, anak salah satu ASN tersebut yang merekam kejadiannya. Terdengar anak ASN tersebut muntah melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video viral dinarasikan bahwa keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya.
ASN pria tersebut juga disebut telah diberikan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi bukan diberikan kenaikan pangkat.
Kedua ASN Berselingkuh Diperiksa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan Pemkab Bogor sudah memanggil ASN tersebut. Sejak awal pengungkapan kasus, sanksi yang disiapkan berupa pemecatan.
“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (10/12) lalu.
Rudy menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memeriksa kedua ASN tersebut. “Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tuturnya.
Pemkab Bogor kemudian menjatuhi sank pemecatan 2 ASN pengawas sekolah yang viral diduga melakukan perselingkuhan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik ASN hingga berujung sanksi pemecatan.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ajat, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.
Ajat menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor. Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” katanya.
(rfs/fca)






