Musyawarah Kubro NU, Kiai Sepuh Sepakati 3 Poin Islah

PARA mustasyar (penasihat) dan sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Ahad, 21 Desember 2025. Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati tiga poin upaya islah atau rekonsiliasi internal organisasi.

Agenda ini digelar di Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada pukul 11.00 – 15.00 WIB. Tampak sejumlah kiai sepuh dan perwakilan Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang NU se-Indonesia yang hadir.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan diundang para kiai sepuh untuk menghadiri Musyawarah Kubro. “Saya dipanggil oleh para sesepuh, mustasyar dan para kiai untuk hadir pada hari ini,” ujar Gus Yahya kepada awak media.

Gus Yahya berharap Musyawarah Kubro ini menjadi ruang untuk menyatukan semua pandangan. Tujuannya agar masalah yang terjadi dalam tubuh PBNU bisa disikapi dengan bijak. “Pertemuan ini diharapkan bisa menyatukan kebutuhan, kebenaran, dan integritas. Baik dalam kehidupan berorganisasi maupun bernegara. Apa yang sudah terjadi dan yang akan kami lakukan ke depan perlu disikapi dengan kebijaksanaan,” ujar dia.

Dalam beberapa waktu terakhir, NU dihadapkan pada ketegangan internal yang dipicu oleh perbedaan sikap dan tafsir organisasi, termasuk terkait kepemimpinan, kebijakan strategis PBNU, serta wacana penyelenggaraan muktamar. Situasi ini mendorong para kiai sepuh dan mustasyar untuk mengambil peran aktif sebagai penengah guna menjaga persatuan jam’iyah.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara forum kiai sepuh dan mustasyar NU, Abdul Mu’id Shohib, menyatakan Musyawarah Kubro ini menghasilkan keputusan strategis sehubungan dengan mekanisme penyelesaian persoalan organisasi. Ada tiga poin yang disepakati. 

Pertama, forum kiai sepuh memohon agar kedua belah pihak melakukan islah secepatnya. “Islah dengan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari terhitung sejak hari ini Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12:00 WIB,” kata Mu’ib dalam keterangannya.

Kedua, jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral. Dengan batas waktu paling lama 1 hari ke depan, terhitung sejak batas akhir islah.

Ketiga, jika opsi satu dan dua tidak terpenuhi, para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan peyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengurus wilayah/pengurus cabang (PW/PC) yang hadir. Adapun waktunya paling lambat sebelum Rombongan Haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.

“Keputusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan Hasil Musyawarah Kubro dan ditandatangani oleh masing-masing peserta yang hadir, baik secara langsung ataupun melalui aplikasi zoom meeting.”

  • Related Posts

    25 ABK Korban KM Maulana Terbakar di Perairan Lampung Dipulangkan ke Jakarta

    Jakarta – Proses pencarian 8 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Maulana-30 asal Jakarta terbakar di perairan Tanjung Belimbing Selatan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masih terus dilakukan. Sementara 25 ABK yang…

    Mendagri Pastikan Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Sibolga

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran negara melalui pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini merupakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *