Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Natal dan Tahun Baru

Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Dia menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.

“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.

Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.

“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” pungkasnya.

(rdh/amw)

  • Related Posts

    Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK

    Jakarta – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat petugas KPK hendak menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan, Taruna…

    ODGJ Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Kebakaran

    Jakarta – Panti sosial di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) dilanda kebakaran pagi tadi. Kebakaran terjadi pada bagian kantor. “Objek terbakar kantor Panti Sosial,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *