Prabowo Lantik 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

PRESIDEN Prabowo Subianto melantik tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Desember 2025.

Pejabat Deputi Bidang Administrasi Aparatur Sekretariat Kementerian mengatakan pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 132 P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Presiden memutuskan dan menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030. Tujuh orang itu yakni:

1. Abdul Chair Ramadhan

2. Abhan

3. Andi Muhammad Asrun

4. Anita Kadir

5. Desmihardi

6. Fredrik Willem Saija

7. Setyawan Hartono 

Tujuh anggota Komisi Yudisial itu kemudian mengucapkan janji di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka berjanji tidak akan menerima sesuatu ketikan menjalankan tugasnya. Mereka juga bersumpah akan menaati UUD 1945 dan menaati UU yang berlaku. 

“Saya bersumpah tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah akan setia kepada dan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945,” ujar mereka serentak. 

Ketujuh orang itu kemudian melakukan penandatanganan berita acara. Penandatanganan dilakukan di hadapan Prabowo. 

Prabowo Subianto sebelumnya mengajukan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengajuan itu melalui surat bernomor R-65/Pres/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. DPR telah mengkonfirmasi surat tersebut.

Tujuh nama yang dipilih Prabowo adalah Fredrik Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademikus hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat. 

Pada Rabu, 19 November 2025, Komisi III DPR resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025–2030 dalam rapat. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, dengan kehadiran seluruh fraksi yang mengikuti proses pengambilan keputusan.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap tujuh calon komisioner yang sebelumnya telah menjalani proses fit and proper test. Persetujuan tersebut menandai selesainya tahapan di tingkat Komisi III.

  • Related Posts

    155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, 1.162 Orang Langsung Bebas

    Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberi Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana (napi), dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 1.123 anak binaan.…

    Kenneth DPRD DKI Imbau Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Keahlian & Tujuan Jelas

    Jakarta – Di balik tradisi mudik Lebaran Idul Fitri, terselip fenomena tahunan yakni bertambahnya pendatang baru ke Jakarta saat arus balik. Jakarta memang kota terbuka, tetapi tidak untuk mereka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *