Komjak Dorong Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK Diproses Pidana, Tak Cuma Etik

Jakarta

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal imbas adanya oknum sejumlah jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di beberapa wilayah. Komjak juga mendorong agar oknum jaksa terjerat OTT tak hanya diberi sanksi etik, tetapi juga diproses pidana.

“Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal itulah, kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent, malah justru, ah, paling juga di sanksi etik doang gitu kan. Terus itu harus ada sanksi pidana, apalagi kan sudah OTT, sehingga tindakan pidananya sudah nyata dan terang,” katanya. ,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi saat kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025).

Ia mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap oknum jaksa yang terlibat OTT KPK dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut. Selain itu, dia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi insan Adhyaksa lainnya agar tidak meniru kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komjak mendorong agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum jaksa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia berharap selain diproses secara etik, kasusnya juga diproses hukum, untuk itu, Komjak akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jammwas) terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya, baik yang diambil oleh kejaksaan Agung ataupun yang mungkin masih diperiksa oleh KPK, itu untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, sehingga bukan hanya sanksi etik, tapi juga melahirkan nanti juga sanksi pidana terhadap oknum-oknum pelaku,” katanya.

“Kaitannya dengan itu nanti Senin kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan, utamanya di Jamwas ya, untuk koordinasi terkait penanganan kasus itu, agar pemeriksaan etiknya juga segera berjalan, biar juga sanksi itu juga segera bisa kemudian diterapkan,” sambungnya.

Pujiyono juga mengaku prihatin atas program bersih-bersih Jaksa Agung di internalnya yang dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah karena masih adanya oknum jaksa nakal. Oleh karenanya dia mendorong agar hal ini dijadikan momentum menegakkan kembali marwah kejaksaan dengan bersih-bersih internal.

“Kita juga mendorong nih kan pada Pak Jaksa Agung ini momentum untuk juga bersih-bersih internal, menjadikan momentum untuk melompat,” katanya.

Selain itu, Pujiyono juga meminta agar Jaksa Agung juga meminta pertanggungjawaban dan evaluasi pimpinan satuan kerja jajarannya, baik di tingkat Kejaksaan negeri maupun Kejaksaan tinggi apabila tidak berkomitmen menjaga marwah kejaksaan seperti yang telah diinstruksikan Jaksa Agung.

“Oleh karena itu ya kita minta lah bersih-bersih internal dan pimpinan Satker saya pikir juga layak untuk kemudian dievaluasi kalau dia ternyata tidak bertanggung jawab untuk kemudian mendoktrin anak buahnya untuk tegak lurus, jaga integritas,” katanya.

KPK Hattrick OTT Dalam Sehari

Diketahui, KPK melakukan 3 operasi tangkap tangan (OTT) dalam sehari pada Kamis (18/12) kemarin. Ketiga OTT itu berada di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

KPK mulanya melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Total ada 9 orang yang ditangkap KPK dalam OTT di Banten.

Salah satu yang diciduk seorang oknum jaksa. “Satu merupakan aparat penegak hukum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

Delapan orang lainnya yang ditangkap terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Sembilan orang itu ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta.

Kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. KPK lalu menyerahkan 2 orang pihak yang terjaring OTT di Banten ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua orang tersebut juga telah berstatus tersangka di Kejagung. Adapun pengusutan kasus tersebut selanjutnya akan dilanjutkan Kejaksaan Agung.

Tak berselang lama, KPK mengumumkan OTT kedua di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang diamankan.

KPK menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu orang yang ditangkap.

Hattrick OTT pun tercipta saat KPK menangkap 6 orang di wilayah Kalimantan Selatan. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalsel. Adapun dua orang yang diamankan adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Diketahui, ada enam orang yang terjaring OTT KPK di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain dua oknum jaksa, penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

(yld/imk)

  • Related Posts

    2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 40,23 Gram Tembakau Gorilla Disita

    Jakarta – Polsek Grogol Petamburan mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau gorilla seberat 40,23 gram disita. “Barang bukti…

    Ibu Bayi yang Diseret Anjing di Malang Ternyata Siswi SMK

    Jakarta – Teka-teki penemuan mayat bayi diseret anjing yang menggemparkan warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap ibu bayi itu masih di bawah umur. Kapolsek Sumberpucung Iptu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *