Kejagung Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Peras WN Korsel

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. Kejagung juga telah memberhentikan tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK; jaksa penuntut umum di Kejati Banten berinisial RV; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS. Diketahui, DF, MF, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Anang menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai hari ini.

“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang.

Anang mengatakan tiga jaksa itu juga akan diproses secara etik. Dia menjamin proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.

“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tuturnya.

Anang menjamin pihaknya tak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana. Dia mengatakan pendalaman akan dilakukan.

“Prinsipnya, kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita,” tegasnya.

(ond/haf)

  • Related Posts

    PDI Perjuangan Gelar Seminar Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban

    INFO TEMPO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar Seminar Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban di Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini…

    Guru Honorer Berprestasi di Jateng Terpaksa Pensiun Dini

    SEORANG guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Pati terpaksa harus berhenti mengajar mulai akhir tahun ini. Pengabdiannya selama belasan tahun dengan sejumlah torehan prestasi dipaksa berhenti setelah terbit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *