KEPALA Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang polisi aktif menempati jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga, lebih baik ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah atau revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengklaim peningkatan aturan itu bisa mengatur putusan MK lebih jelas dan tegas. “UU Polri sebentar lagi juga akan kami dorong. Sehingga apa yang menjadi amanat putusan MK itu bisa kami tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” kata dia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.
Listyo mengklaim polri tidak menentang putusan MK. Polri menghormati dan menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu. Putusan MK itu melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil luar organisasi.
Listyo mengatakan Polri sebelum membuat perpol sudah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga. Polri juga membuka ruang untuk memperbaiki perpol. Saat ini Polri sedang berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga mengenai perbaikan ini.
Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Peraturan itu berisi 17 pos kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perpol itu dilandasi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut dia, aturan dalam UU Polri masih mengikat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil luar organisasi.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Anggota Polri, kata dia, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia juga menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Mahfud. “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.”
Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Bantuan yang Ditolak Pemkot Medan Diserahkan ke Muhamadiyah






