SEORANG guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Pati terpaksa harus berhenti mengajar mulai akhir tahun ini. Pengabdiannya selama belasan tahun dengan sejumlah torehan prestasi dipaksa berhenti setelah terbit surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor S/800/1616/2025.
Surat bertanggal 24 November 2025 itu melarang sekolah mempekerjakan guru honorer yang tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sekolah dilarang menganggarkan gaji bagi pegawai di luar aparatur sipil negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Guru yang enggan diungkap identitasnya itu mengaku telah melayangkan protes kepada kepala sekolah tempatnya mengajar. “Saya sudah 16 tahun mengajar. Posisi saya tak pernah jadi guru tamu. Saya honorer daerah yang digaji pemerintah provinsi,” ujar dia pada Jumat, 20 Desember 2025.
Dia mengatakan telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru atau PPG. “Sudah punya sertifikat pendidik dan sudah cair empat kali,” kata pria berusia 39 tahun tersebut.
Sejumlah prestasi yang pernah dia raih selama mengajar. Dia menyebutkan antara lain kerap juara sebagai guru pembimbing Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional atau FLS3N fotografi dan pembimbing komik digital. “Sebagai guru mengajar olimpiade OSN saya pernah juara 4 nasional dan dua tahun berikutnya saya juara konsistensi kedua. Sampai dipanggil Bu Sri Mulyani di kantornya,” sebut ayah tiga anak tersebut.
Beberapa tahuh lalu dia mengaku pernah mengikuti seleksi PPPK. Menurutnya nilai hasil tesnya di atas ambang batas atau passing grade bahkan tertinggi. Namun, ada peserta seleksi lain yang ketika itu telah mengantongi sertifikat pendidik sehingga dia gagal.
Kemudian ada kesempatan pengangkatan bagi peserta yang pada seleksi sebelumnya lolos passing grade. Dia ditempatkan di sekolah di Kabupaten Klaten. Akan tetapi kesempatan itu datang bersamaan dengan orang tua dan mertuanya meninggal pada hari yang sama. Sehingga di tak mengambil peluang tersebut.
Setelah itu dua tahun berturut tak bisa mendaftar PPPK. Sistem otomatis menutup akses ketika dia mendaftar. Dia kembali mendaftar pada tahun ketiga setelah akses kembali terbuka.
Namun, dia gagal pada tahap seleksi administrasi. “Saya kirim sanggah dengan melampirkan file di Google Drive tentang yang pernah saya lakukan. Hasilnya ketika ada pemberkasan mendadak nama saya tidak ada,” ujarnya.
Setelah gagal seleksi pada tahap administrasi itu kemudian muncul surat edaran tersebut. “Guru yang tak terangkat PPPK atau PPPK paruh waktu harus selesai pada 31 Desember,” tutur dia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak merespons ketika dimintai tanggapan soal larangan sekolah mempekerjakan guru yang tak lolos seleksi PPPK. Permintaan tanggapan yang dilayangkan melalui pesan singkat ke nomor Whatsappnya belum direspons.





