Alasan Golkar Copot Ijeck dari Ketua DPD Sumatera Utara

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan bahwa pengurus pusat partai beringin telah merotasi posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sumatera Utara. Semula posisi itu dijabat oleh Musa Rajekshah atau yang dikenal Ijeck.

Informasi tentang pemberhentian Ijeck beredar di media sosial berdasarkan surat keputusan Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 14 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

DPP Golkar lalu menunjuk Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPP Golkar Sumut. Menurut Sarmuji, keputusan itu dipertimbangkan berdasarkan rencana agenda musyawarah daerah atau musda Golkar ke depan.

“Pergantian untuk kepentingan penyelenggaraan musda saja,” kata Sarmuji saat dihubungi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sarmuji menuturkan, dalam musyawarah daerah itu akan ditentukan Ketua DPD Golkar Sumut yang baru. “Musda salah satu agendanya untuk memilih ketua yang baru,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa DPP Golkar memiliki rencana lain untuk Ijeck. “Pak Ijeck rencana diangkat menjadi pengurus DPP,” kata Sarmuji.

Tempo telah berusaha meminta tanggapan kepada Ahmad Doli Kurnia, tapi ia belum merespons hingga pukul 16.00 WIB.

Musa Rajekshah atau Ijeck sebelumnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2020-2025 melalui Musda X DPD Golkar Sumatera Utara , pada 6 November 2020. Ijeck merupakan anggota V DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Laki-laki kelahiran 1 April 1974 ini merupakan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.

  • Related Posts

    Anggaran Bantuan dari Prabowo untuk Bencana Sumatera Cair, Nilainya Rp 268 M

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan anggaran dari Presiden Prabowo Subianto untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera sudah diterima pemerintah daerah (pemda). Total anggaran yang sudah diterima…

    Kejagung Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Peras WN Korsel

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. Kejagung juga telah memberhentikan tiga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *