Putusan MK, Pelaku Pertunjukan Tak Bayar Royalti

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat (5) dan 87 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 23 ayat (5) itu menyangkut tentang pembayaran royalti dalam suatu pertunjukan. Sedangkan Pasal 87 ayat (1) mengatur tentang syarat pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan royalti atau imbalan yang wajar.

Putusan atas perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 17 Desember 2025. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, yang menjadi ketua majelis hakim konstitusi, saat membacakan amar putusan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian dalil para pemohon dan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap sejumlah norma yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum pada Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. 

Pasal 23 ayat (5) itu berbunyi “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif”. Selanjutnya Pasal 87 ayat (1) berbunyi “Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial”.

“Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” kata Suhartoyo, yang membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai frasa “setiap orang” tersebut selama ini menimbulkan multitafsir mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial. Dalam praktiknya, sebuah pertunjukan melibatkan pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara, namun pihak yang mengetahui dan menguasai keuntungan ekonomi —terutama dari penjualan tiket— adalah penyelenggara pertunjukan.

Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga mengoreksi frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Mahkamah menilai frasa “imbalan yang wajar” tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum jika tidak dimaknai sebagai imbalan yang mengacu pada mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di samping kedua pasal itu, para pemohon juga menguji materiil Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta. Para pemohon adalah Armand Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, serta puluhan musisi lainnya. Mereka menguji materiil keempat pasal dalam UU Hak Cipta tersebut karena khawatir ketentuan dalam pasal-pasal itu berpotensi menjerat pelaku pertunjukan ke dalam persoalan hukum pidana dan perdata. Para pemohon khawatir pasal-pasal tersebut menghambat ruang ekspresi dan keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta. Mahkamah menyatakan kedua pasal tersebut tetap konstitusional dan tidak menimbulkan ancaman rasa takut dalam berekspresi sepanjang dipahami dalam kerangka sistem perizinan langsung dan tidak langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

  • Related Posts

    Prabowo Cek Kondisi Jembatan Bailey Mantuang di Padang Pariaman

    PRESIDEN Prabowo Subianto mengecek kondisi jembatan bailey Mantuang di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 18 Desember 2025. Dia sempat menghentakkan kaki untuk mengecek daya tahan jembatan itu. Scroll ke…

    Truk Amblas di Sentul Bogor, Lalu Lintas Sempat Macet Parah

    Jakarta – Video truk amblas di Jalan Raya Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Truk amblas tersebut menimbulkan kemacetan parah. Dalam video yang dilihat, Kamis (18/12/2025),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *