Jimly: Perpol Penempatan Polisi Bisa Digugat ke MA

KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang polisi aktif menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi atau judicial review (JR). Hal itu bisa dilakukan bila perpol itu dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU).

“MA itu punya kewenangan JR. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke MA,” kata Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jimly mengatakan perpol ini mudah untuk dicari kesalahannya. Menurut dia, pada bagian pertimbangan perpol ada yang tidak tepat, yaitu tidak menyebut putusan MK. Artinya, kata Jimly, perpol ini tidak merujuk putusan MK. 

“Pada bagian mengingat pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat perpol itu diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian. Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly. 

Selain melakukan judicial review, Jimly mengatakan pejabat yang bisa mencabut perpol ini adalah presiden. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah. “Misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis. itu pilihannya,” kata dia. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Peraturan itu berisi 17 pos kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perpol itu dilandasi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut dia, aturan dalam UU Polri masih mengikat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil luar organisasi.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Anggota Polri, kata dia, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia juga menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya. 

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Mahfud. “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.”

Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Kemendagri Kawal Pengiriman Bantuan 101.000 Pakaian untuk Bencana Aceh

    Jakarta – Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyampaikan Kemendagri terus memonitor pemberangkatan bantuan pakaian sebanyak 101.000 dari PT Daihan Global (DHG) untuk masyarakat terdampak bencana pada…

    Dirut PELNI Pastikan Kesiapan KM Nggapulu Layani Angkutan Nataru 2025/2026

    Jakarta – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kelancaran angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 melalui monitoring langsung oleh jajaran direksi. Direktur Utama PELNI, Tri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *