Bupati Masinton Ancam Cabut IUP Sawit Penyebab Bencana

BUPATI Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu tengah melakukan evalusi izin usaha perkebunan atau IUP milik PT Tri Bahtera Srikandi atau TBS (Sago Nauli). Perusahaan tersebut, kata Masinton, mendapat IUP sebelum dirinya resmi menjabat Bupati Tapanuli Tengah. Masinton dilantik menjadi bupati sejak 20 Februari 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PT TBS, kata Masinton, mengantongi IUP pada tahun 2018 sekaligus izin mendirikan pabrik kelapa sawit di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. “Izin tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2018 semasa bupati lama periode 2017-2022. Yang tandatangan IUP-nya Kepala Dinas Perizinan Erwin Marpaung atas nama bupati,” kata Masinton kepada Tempo pada Kamis, 18 Desember 2025.

Selanjutnya IUP PT TBS, kata Masinton, diterbitkan lagi seluas 249 hektare pada Juni 2023 semasa Penjabat Bupati Tapanuli Tengah. “Kemudian terbit lagi IUP PT TBS pada 30 Oktober 2024,” ujar Masinton.

Sebagai bupati, Masinton berujar, awalnya hanya mengetahui IUP PT TBS yang terbit tahun 2018 di Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah. Pada Juni 2025, Masinton menyatakan sudah menyampaikan ke PT TBS agar menghentikan aktivitas penanaman sawit di Sosorgadong. “Karena berada di wilayah perbukitan, tangkapan air bersih, dan sebagian berada di kawasan hutan,” katanya.

Saat itu, Masinton juga telah meminta dilakukan evaluasi IUP yang sempat diterbitkan untuk PT TBS (Sago Nauli) pada 2018. “Saya akan cabut IUP perusahaan yang terbukti melanggar peraturan meskipun ada IUP yang diterbitkan bupati sebelum saya,” kata Masinton Pasaribu.

Sebelum Masinton Pasaribu menjabat bupati, Tapanuli Tengah dipimpin Bakhtiar Ahmad Sibarani sejak 22 Mei 2017 hingga 22 Mei 2022. Jabatan Pj Bupati kemudian diemban Yetty Sembiring sejak Mei 2022 hingga November 2022.

Setelah Yetty, Elfin Elyas Nainggolan menjabat Pj Bupati sejak 14 November 2022 hingga 14 November 2023. Adapun Sugeng Riyanta menjabat Pj Bupati Tapanuli Tengah sejak 15 November 2023 – 12 Februari 2025. Saat ini Sugeng menjabat Direktur D pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Juli 2025 lalu kami menyegel aktivitas pembukaan lahan penanaman sawit ilegal PT. TBS di kawasan perbukitan di Kecamatan Kolang. Dan saya pastikan itu tidak ada ijinnya dan merusak lingkungan,” ujar Masinton.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara mengenai temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatera. Material kayu tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. Penyidik, kata dia, akan menerapkan, tindak pidana hukuman lingkungan hidup, kemudian pencucian uang.

Menurut Irhamni, polisi masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka.

Irhamni sebelumnya mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut.

Tersangkanya, sambung Irhamni, akan diumumkan ke publik kemungkinan akhir pekan ini. Penyidik sudah memeriksa total 19 orang saksi di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Selebihnya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta berujar, gelar perkara tersebut juga melibatkan pihak kejaksaan. Menurut Sugeng, kepolisian dan kejaksaan telah sepakat bahwa bencana ekologis di Sumatera berkaitan dengan tindak pidana. “Kami akan bersama-sama memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita bawa ke pengadilan,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan kejaksaan akan berkoordinasi penuh dengan penyidik dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Koordinasi dilakukan agar berkas perkara tidak terlalu banyak bolak-balik di antara aparat penegak hukum.

Menurut Sugeng, peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli tersebut sudah terang benderang. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ujar Sugeng.

Direktur PT TBS Nur Kholis mengakui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa dirinya bersama manejer dan asisten PT TBS. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi.” kata Nur Kholis kepada Tempo, Kamis 18 Desember 2025.

Namun, Nur Kholis menyangkal jika PT TBS disebut menggunduli hutan untuk lahan kebun kelapa sawit. PT TBS, sambung Nur Kholis, membeli atau mengganti rugi lahan warga yang merupakan lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH) milik PT Teluk Nauli.

Nur Kholis mengklaim, PT TBS tidak membuka hutan apalagi merusak hutan untuk kebun sawit yang menyebabkan banjir dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Sebab, kata dia, diatas lahan eks HPH PT Teluk Nauli, yang ada hanyalah tanaman warga seperti durian dan tanaman lainnya.” Bukan kayu hutan apalagi hutan lindung,” kata Nur Kholis.

  • Related Posts

    Pemprov Jakarta Kirim 15 Toilet Portabel ke Aceh Tamiang

    PEMERINTAH Provinsi Jakarta mengirim bantuan berupa toilet portabel ke Aceh Tamiang. Kabupaten di Provinsi Aceh itu adalah salah satu wilayah terdampak paling buruk dari bencana banjir dan tanah longsor akhir…

    Anwar Usman Mau Kembali ke Dunia Pendidikan setelah Pensiun

    HAKIM Konstitusi Anwar Usman bakal mengakhiri masa dinasnya di Mahkamah Konstitusi pada penghujung 2026. Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyebut hakim konstitusi dapat diberhentikan atau pensiun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *