Anwar Usman Mau Kembali ke Dunia Pendidikan setelah Pensiun

HAKIM Konstitusi Anwar Usman bakal mengakhiri masa dinasnya di Mahkamah Konstitusi pada penghujung 2026. Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyebut hakim konstitusi dapat diberhentikan atau pensiun karena berusia 70 tahun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anwar Usman menyatakan bakal kembali ke dunia pendidikan setelah tak lagi menjadi hakim konstitusi. “Karena latar belakang saya guru,” kata Anwar kepada Tempo di lantai 15 gedung MK pada Senin, 15 Desember 2025.

Usman mengatakan akan kembali mengurusi institusi pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan miliknya, salah satunya adalah SD Kalibaru.

“Jadi, bukan lagi rencana. Tapi memang sudah dari 50 tahun lalu saya mengurusi pendidikan,” ujar Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sela masa pensiun, Anwar juga akan menerbitkan sebuah buku bertajuk “Buku Putih Paman Usman”. Buku itu berisi pembelaan Anwar atas tuduhan serta sanksi yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adik ipar mantan presiden Joko Widodo itu mengatakan sedang menyiapkan dua pilihan judul untuk memoar yang ditulisnya. Pertama, “Menguak di Balik Putusan MK” dan kedua “Masalah di Balik Putusan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”. “Semua saya jelaskan di buku itu,” ujar Anwar.

Adapun pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, dan kesetaraan, independesnsi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang mengatur ulang batas usia minimal calon presiden dan wakilnya itu, kemudian menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk tampil di pemilu 2024. Gibran adalah keponakan Anwar.

Anwar kemudian bermanuver dengan mengajukan banding ke PTUN untuk memulihkan nama dan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah yang baru. PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar.

Ia mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN agar dapat menjabat lagi sebagai ketua. Namun, permohonan itu tak dilanjutkan. Ia mencabut upaya banding pada medio Desember 2024.

Pada 11 Desember 2025, MKMK menguatkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pengangkatan Suhartoyo.

Laporan selengkapnya soal “Buku Putih Paman Usman” dapat dibaca di sini.

  • Related Posts

    KemenPAN-RB Tampung Masukan Mahasiswa & Akademisi soal DBRBN 2025-2045

    Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045. Hal ini sebagai arah transformasi birokrasi jangka panjang menuju Indonesia Emas…

    Istana Sampaikan Hasil Kunjungan Prabowo di Sumatera Barat

    MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke tiga lokasi bencana di Sumatera Barat, Kamis, 18 Desember 2025. Juru bicara presiden ini mengatakan Prabowo memulai kunjungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *