GUBERNUR Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta akan naik pada 2026. Kenaikan itu bakal dihitung menggunakan formula pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat menetapkan rumus perhitungan kenaikan UMP tahun depan dengan formula berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk tahun depan berada di angka 0,5 hingga 0,9.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Besaran alfa dari rentang itu akan dikerucutkan di level daerah. Hasil dari rumus ini nantinya akan menjadi persentase kenaikan UMP di masing-masing provinsi.
Pramono menyampaikan rumus pengupahan tahun depan di Jakarta akan mengacu kepada formula tersebut. “Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya, sehingga dengan demikian tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Pramono belum memastikan besaran alfa yang akan digunakan untuk menghitung UMP Jakarta tahun depan. Namun, dia memastikan akan ada kenaikan karena Jakarta mengalami inflasi dan pertumbuhan ekonomi positif. Kedua faktor tersebut akan meningkatkan UMP ketika dihitung dalam rumus pengupahan.
Pramono berjanji segera menetapkan UMP Jakarta tahun 2026. Sikap itu, kata dia, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025. “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Karena itu, Pramono menginstruksikan jajarannya untuk segera menggelar rapat koordinasi guna mencari titik temu dalam formula penghitungan UMP. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya,” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula penghitungan UMP 2026 yang termaktub dalam dokumen peraturan pemerintah atau PP. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Yassierli mengklaim penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat buruh. Setelah menerima aspirasi, Yassierli mengatakan, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x 0,5-0,9).
Pilihan Editor: Mereka yang Terdampak Jika Tarif Transjakarta Naik





