Polisi Ungkap Resbob Hina Suku Sunda demi Saweran Duit Penonton Streaming

Bandung

Polda Jawa Barat menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina suku Sunda. Tindakan Resbob itu diduga dipicu kepentingan ekonomi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawn mengatakan Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Dalam pemeriksaan, Resbob mengaku melontarkan pernyataan kontroversi agar mendapatkan saweran dari para penontonnya.

“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi meyakini Resbob sudah tahu tindakannya menghina suku Sunda akan viral di media sosial. Dia menyebut semakin banyak kontennya ditonton orang, kata Rudi, akan semakin banyak peluang Resbob mendapatkan uang dari penonton siaran langsungnya.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.

Resbob terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 Undang-Undang ITE. Dia terancam dipenjara selama 6 tahun hingga 10 tahun.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/idh)

  • Related Posts

    Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini, Pengumuman Kapan Lebaran 2026

    Jakarta – Sore ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang isbat penetapan Lebaran 2026 atau 1 Syawal 1447 H. Anda dapat menyaksikan sidang isbat secara online lewat siaran langsung (live…

    Respons Kemenhan soal Penanganan Kasus Andrie Yunus oleh TNI

    KEMENTERIAN Pertahanan irit bicara saat dimintai tanggapan ihwal penanganan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.   Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *