Jakarta –
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, sudah beroperasi sejak 2022 dengan total pasien sebanyak 361 orang. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,6 M dari operasi klinik tersebut.
“Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000 (miliar),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Edy mengatakan para tersangka mematok harga Rp 5-8 juta untuk sekali aborsi. Para tersangka lalu membagi hasil kejahatan, di mana wanita NS sebagai ‘dokter’ yang melakukan aborsi mendapatkan bagian Rp 1,7 juta dari satu pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta. Kemudian saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta,” jelasnya.
Kemudian tersangka YH sebagai pengelola website justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta untuk satu pasien. Sementara itu, tersangka LN yang menyewa apartemen juga menjemput pasien mendapatkan bayaran Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Saudara YH, ini adalah seorang admin, admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta,” ucap Edy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Aborsi 361 Pasien Sejak 2022
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jaktim sudah beroperasi tiga tahun lamanya. Hingga kini sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.
“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy.
Edy mengatakan, para pelaku berpindah-pindah tempat untuk melakukan aborsi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi disewa harian atau mingguan tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami para pasien yang pernah menjalani aborsi kepada para tersangka. Polisi juga akan memeriksa para pasien tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” imbuhnya.
(wnv/fas)





