Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Lima orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Edy merinci, dari para tersangka, salah satunya wanita NS, yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia seolah-olah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ujarnya.
Selain itu, ada wanita RH, yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Ada juga wanita M, yang berperan menjemput, mengantar, juga admin yang berkomunikasi dengan para pasien.
“M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ada juga pria LN, yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi dan pria YH sebagai pengelola website. Sebagai informasi, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website.
Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Lima orang tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wnv/mea)





