Ngaku Spesialis Obgyn, Dokter Aborsi Ilegal di Jaktim Ternyata Lulusan SMA

Jakarta

Polisi mengungkap sosok wanita NS, ‘dokter’ yang melakukan aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Wanita NS itu ternyata tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan dan hanya lulusan SMA

“Saudari NS, dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

NS juga mengaku-aku sebagai dokter obgyn untuk meyakinkan para pasien. Kepada polisi, NS mengaku pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal juga, tapi polisi masih mendalami tempat praktik sebelumnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tetapi dia pernah ikut sebagai asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga. Tapi dia pernah, pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi,” ujarnya.

Dalam melakukan aborsi di apartemen Jaktim, NS dibantu oleh wanita RH. Ada juga wanita M yang menjemput dan mengantar pasien, pria LN yang menyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website. Selain itu, dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aborsi 361 Pasien Sejak 2022

Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim) sudah beroperasi tiga tahun lamanya. Hingga kini, sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (17/12).

Edy mengatakan para pelaku berpindah-pindah tempat untuk melakukan aborsi, mulai Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi disewa harian atau mingguan, tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.

“Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” tuturnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami para pasien yang pernah menjalani aborsi kepada para tersangka. Polisi juga akan memeriksa para pasien tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” jelasnya.

(wnv/mea)

  • Related Posts

    Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Raup Untung Rp 2,6 M

    Jakarta – Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, sudah beroperasi sejak 2022 dengan total pasien sebanyak 361 orang. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp…

    Ibas Ajak Seniman Perkuat Identitas Bangsa: Budaya Jembatan Peradaban

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berdialog dengan para seniman dan pegiat budaya Kabupaten Ngawi dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dirangkai dengan masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *