Judol Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

INFO NASIONAL – Maraknya judi online atau judol di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan serius. Praktik ini tidak lagi sebatas memengaruhi kondisi ekonomi individu, melainkan membawa dampak sistemik yang perlahan menggerus fondasi perekonomian nasional.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menjelaskan, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda atau multiplier effect yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Estimasi pada 2024, dampak judi online ini 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5 persen, (jika tanpa judol) harusnya 5,3 persen. Angka 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Kolaborasi International Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Imaduddin Abdullah. Ia mengatakan, judi online merupakan bagian dari shadow economy, sehingga transaksi yang terjadi tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB), tidak menciptakan nilai tambah, dan tidak memberikan efek pengganda bagi perekonomian domestik.

Ia menjelaskan, ketika dana rumah tangga yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif atau tabungan, justru mengalir ke sektor ilegal dan sebagian besar berbasis luar negeri. Maka, lanjutnya, yang terjadi adalah pelemahan permintaan domestik dan kebocoran devisa.

“Dalam konteks Indonesia, di mana konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi, pergeseran belanja ke judi online dapat berkontribusi pada melambatnya laju pertumbuhan secara struktural,” ujarnya pada Ahad, 14 Desember 2025.

Ia menjelaskan, judi online berkontribusi nyata terhadap penurunan konsumsi rumah tangga, terutama pada kelompok berpendapatan rendah dan menengah yang memiliki ruang fiskal sangat terbatas.

“Data menunjukkan mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga setiap rupiah yang hilang melalui judi online secara langsung mengurangi belanja untuk konsumsi produktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari separuh PDB Indonesia. Artinya, kata dia, pelemahan konsumsi akibat judi online tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga menurunkan daya dorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, sektor yang paling terdampak dari maraknya judi online ini adalah sektor riil yang sangat bergantung pada konsumsi harian masyarakat seperti perdagangan ritel, UMKM, dan jasa berbasis komunitas.

Ketika sebagian pendapatan rumah tangga dialihkan ke judi online, kata dia, belanja untuk kebutuhan dasar, usaha kecil, dan layanan lokal cenderung tertekan. Selain itu, sektor jasa sosial seperti pendidikan nonformal dan kesehatan juga terdampak karena sering kali menjadi pos pengeluaran yang dikorbankan.

Selain menekan konsumsi, judi online juga mendorong peningkatan pinjaman konsumtif, termasuk pinjaman online. Kata Imaduddin, banyak pemain berupaya menutup kerugian atau melanjutkan taruhan dengan dana pinjaman. Menurutnya, pola ini menciptakan siklus utang berisiko tinggi, terutama di kalangan rumah tangga berpendapatan rendah yang memiliki keterbatasan akses ke pembiayaan formal berbiaya rendah.

“Dampaknya bagi sistem keuangan nasional adalah meningkatnya risiko gagal bayar di segmen mikro dan ritel, tekanan terhadap kualitas aset lembaga keuangan, serta potensi perluasan masalah keuangan rumah tangga yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan sosial dan fiskal jika tidak dikendalikan.”

Ia juga menilai, judi online ikut memperluas ketimpangan ekonomi di masyarakat karena mayoritas pemain berasal dari kelompok berpendapatan rendah, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke operator judi yang umumnya berbasis luar negeri dan tidak berkontribusi pada ekonomi domestik.

“Mekanisme ini menciptakan transfer sumber daya yang bersifat regresif, di mana kelompok rentan kehilangan sebagian pendapatannya tanpa peluang akumulasi aset atau peningkatan kesejahteraan. Dalam jangka menengah, kondisi ini memperlebar jarak antara kelompok berpendapatan rendah dan kelompok yang lebih mapan, sekaligus menghambat mobilitas sosial,” katanya.

Imaduddin menegaskan, jika judi online tidak dikendalikan secara efektif, dampak jangka panjangnya bisa melemahkan konsumsi domestik, meningkatnya kerentanan kemiskinan, serta meningkatkan ketimpangan ekonomi.

Selain itu, perluasan aktivitas ekonomi ilegal akan menggerus basis pajak, meningkatkan kebocoran devisa, dan melemahkan efektivitas kebijakan pembangunan. “Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia, menjadikannya kurang inklusif dan lebih rentan terhadap guncangan sosial.”

Ia menjelaskan, kajian INDEF memandang bahwa kebijakan paling penting adalah memutus aliran dana ke judi online melalui penguatan pengawasan sistem pembayaran dan penindakan terhadap rekening yang terafiliasi dengan aktivitas tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun mengambil peran penting dalam memutus aliran dana judi online dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Oktober lalu, sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online telah diblokir. Pemblokiran tersebut merupakan hasil patroli siber serta tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya beberapa waktu lalu.

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Masyarakat pun kini bisa berpartisipasi dalam upaya pemberantasan judi online. Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat seperti AduanKonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. (*)

  • Related Posts

    Pertamina Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 dari KIP

    Jakarta – PT Pertamina (Persero) meraih predikat Informatif dengan score 98,67 dan terbaik 5 besar kategori Badan Usaha Milik negara (BUMN) dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP). Penghargaan diterima…

    Pastikan Harga Stabil, Ibas Tinjau dan Dialog dengan Petani Cabai di Ngawi

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaksanakan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke Desa Bangunrejo, Ngawi, dalam rangka Dialog Kebangsaan Bersama Wakil Ketua MPR RI bertajuk ‘Kestabilan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *