Badan Gizi Nasional menyatakan kepala daerah berwenang mengajukan rekomendasi untuk penghentian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan peran kepala daerah dalam program MBG semakin kuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Surat keputusan ini menempatkan bupati dan wali kota sebagai bagian dari pengawas program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lewat surat keputusan itu pula, Nanik berkata kepala daerah diberi wewenang untuk merekomendasikan penghentian dapur MBG jika mereka terbukti tidak menjalankan prosedur. Misalnya, tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Jadi bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, SLHS belum ada, IPAL enggak ada, dapurnya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan,” kata Nanik ketika Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, dikutip melalui siaran pers pada Senin, 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keppres Nomor 28 Tahun 2025, pengawas pelaksanaan MBG dirancang berjenjang. Di tingkat provinsi, pengawasan dilakukan oleh Gubernur, sementara di tingkat kabupaten atau kota dilakukan oleh Bupati dan Walikota. Selain mengawasi operasional dapur, Nanik berujar keduanya juga berwenang memetakan wilayah pembangunan dapur tersebut.
“Kalau (suatu wilayah) sudah penuh, ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir,” kata Nanik. Ia menyampaikan SPPG juga tidak boleh dibangun di tengah perumahan, di dekat kandang perternakan, atau di area pembuangan sampah. “Kalau ada yang tahu) rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup, itu nakal karena banyak yang mengganggu masyarakat.”
Lebih lanjut, Nanik mengutarakan saat ini pemerintah pusat tengah membahas pembentukan kantor bersama. Di mana kantor ini akan menjadi perpanjangan tangan tim koordinasi antar kementerian atau lembaga dalam pengelolaan program MBG di daerah. Kantor itu akan dibuat berjenjang dari mulai tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Nanik menyebutkan kantor bersama tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kantor ini akan dipimpin oleh pejabat BGN setingkat eselon tiga. Anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Departemen Agama. “Ini bersatu,” kata dia.
Nanik mengklaim skema ini bukti keseriusan Prabowo Subianto dalam menjalankan program ini. “Ini keseriusan Presiden, enggak main-main lagi, yang ngurus enggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, enggak boleh sombong-sombong.”





