Polisi Buru YouTuber Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

Jakarta

Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob, dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina suku Sunda. Polisi kini memburu Adimas.

“Sedang pengejaran,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Hal senada juga diutarakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Hendra mengatakan pihak kepolisian masih mencari Adimas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lagi dicari, kalau ketemu saya kabari ya,” ujar Hendra. Hendra menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan Adimas akan diperiksa polisi.

Hendra mengatakan sejauh ini sudah ada 2 laporan yang diterima Polda dan Polrestabes. “Kalau sama (perkaranya) ya tetap satu aja yang diterima,” kata Hendra.

Ketika ditanya adakah peluang kasus berakhir damai atau restorative justice, Hendra belum bisa memastikan. “Kita lihat kedepan ya, (Adimas) diperiksa juga belum,” sambungnya.

Adimas telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Pelaporan itu dilakukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” jelas Ferdy, Jumat (12/12/2025).

(isa/dhn)

  • Related Posts

    Alarm Banjir Sempat Bunyi, BPBD Pastikan Tinggi Muka Air di Bekasi Menurun

    Jakarta – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sempat mengunggah video alarm peringatan banjir di sejumlah titik wilayah Bekasi berbunyi. Namun kini tinggi muka air di pintu-pintu air Bekasi sudah…

    KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

    Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). “Dalam sebulan masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *