Pendeta di Tapteng Hilang Tersapu Banjir, Anak Tiap Hari Cari Susuri Sungai

Tapanuli Tengah

Seorang pendeta di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng), bernama Lea Filanie (59) menjadi salah satu korban banjir bandang. Lea telah hilang selama 18 hari terakhir.

Dilansir detikSumut, Minggu (14/12/2025), anak Lea, Betty Trifena Ritonga, mengatakan peristiwa hilangnya ibu tersapu banjir bandang terjadi pada Selasa (25/11). Awalnya Lea dan suaminya yang juga seorang pendeta, Irawnner Muda Ritonga, tengah menyantap sarapan di rumah.

Ayah dan ibu Betty tinggal di rumah khusus pendeta, tepat di samping Gereja GPdI Hutanabolon. Saat itu, ayahnya mendengar suara kayu menabrak pintu gereja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di rumah, di GPdI Hutanabolon, saat itu bapak dan mamak sama-sama di rumah habis sarapan, didengar bapak ada kayu nabrak gereja,” ucapnya.

Betty mengatakan ayahnya langsung lompat keluar rumah dan memanggil ibunya yang sedang di kamar melakukan video call dengan menantu. Namun arus banjir bandar terlalu kencang dan langsung menyapu bersih gereja dan rumah yang dihuni ibunya.

Tim SAR disebut sempat datang ke Hutanabolon mencari korban banjir bandang-longsor pada Sabtu (29/11) dan Minggu (30/11). Namun hingga sekarang mereka tidak melakukan pencarian lagi.

Betty mengaku tiap hari mencari keberadaan ibunya dengan cara menyusuri sungai. Namun, hingga hari ke-18 belum menemukan hasil.

“Tapi kami tiap hari ke sana nyari-nyari mamak, menyusuri sungai, mengandalkan mata dan hidung manatau ada bau-bau bangkai gitu,” kata Betty.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Alarm Banjir Sempat Bunyi, BPBD Pastikan Tinggi Muka Air di Bekasi Menurun

    Jakarta – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sempat mengunggah video alarm peringatan banjir di sejumlah titik wilayah Bekasi berbunyi. Namun kini tinggi muka air di pintu-pintu air Bekasi sudah…

    KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

    Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). “Dalam sebulan masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *