ANGGOTA Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyebut persyaratan izin penggalangan donasi tidak boleh menghambat penyaluran bantuan bagi korban bencana. Pernyataan Dini ini merespons imbauan Menteri Sosial Saifullah Yusuf tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa fase tanggap darurat atas bencana yang menghantam tiga provinsi itu menuntut kecepatan. “Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata Dini melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Fraksi NasDem, Ahad, 14 Desember 2025.
Dini berujar, kewajiban izin tersebut memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021. Namun, ia berkata, berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana. Termasuk di antaranya lamanya proses perizinan dan juga risiko kriminalisasi relawan.
Ia lantas menyebutkan, UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna. Maka dari itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
Lebih jauh, Dini mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi dana Rp 4 miliar secara cepat, terukur, dan transparan. Pengelolaan itu juga harus mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” kata Dini.
Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana dan operasional pendanaan, Dini mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama. Hal ini supaya penanganan bencana di lapangan sesuai standar penanggulangan bencana nasional.
“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” tutur Dini.
Sebelumnya, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang maupun lembaga boleh menggalang dana publik untuk disalurkan kepada korban banjir Sumatera. Namun, ia menggarisbawahi bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi itu sebaiknya mengajukan izin kepada pemerintah terlebih dahulu.
Gus Ipul, sapaan akrab Syaifullah, mengatakan itu saat merespons gerakan artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera, Utara serta Sumatera Barat.
Menurut Gus Ipul, pengumpul dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan. “Kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul, di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagaimana diberitakan Antara.





