Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Tangerang, Sajam Golok Disita

Tangerang

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor bernama April dan Dodo di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dua senjata tajam (sajam) jenis golok disita.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. Korban berinisial AD seorang karyawan swasta, melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan satu unit motor Honda Beat miliknya.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, dan tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.

“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,” jelasnya.

Adapun didapati sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli. Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” bebernya.

Motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

(dwr/dwr)

  • Related Posts

    Stafsus Gibran Minta Peredaran Air Keras Diperketat

    STAF Khusus Wakil Presiden, Nico Harjanto, menyatakan bersimpati sekaligus mengecam tindakan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras itu disiram air keras…

    Beredar Video Pria Depok Meninggal Saat Sujud Salat Tarawih, Ini Sosoknya

    Jakarta – Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria meninggal dunia saat salat tarawih di Masjid Babussalam, Beji, Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal diduga karena sakit. Dari video yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *