Mahfud Md. Nilai Aturan Kapolri Soal Penempatan Polisi Aktif Bertentangan dengan UU

MANTAN Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, menilai peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota Polri, kata dia,harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia juga menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya. 

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Mahfud. “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.”

Mahfud turut mengoreksi anggapan status Polri sebagai institusi sipil otomatis membuat anggotanya dapat menduduki jabatan sipil manapun. “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucap dia. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, ditetapkan pada Rabu, 10 Desember 2025. Sehari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Pasal 3 ayat (1) aturan ini menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. 

Adapun kementerian dan lembaga rinciannya yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri di lembaga-lembaga itu mencakup jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Pilihan Editor: Siapa Komandan Penanganan Bencana Sumatera

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Kemensos Kirim Bantuan Tambahan ke Sumbar dan 4 Kabupaten di Aceh

    INFO NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim tambahan bantuan logistik ke Sumatera Barat (Sumbar) dan empat kabupaten di Provinsi Aceh, untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi. “Kami selalu berkolaborasi bersama untuk…

    Prabowo Godok Rencana Penggantian Rumah Warga Terdampak Banjir Sumatera

    PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pemerintah segera menyiapkan rumah pengganti untuk warga terdampak bencana banjir di Pulau Sumatera. Pemerintah, kata dia, berupaya memulihkan kehidupan warga setelah bencana. Scroll ke bawah untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *