KKP Tampung Aspirasi Publik Terkait Kebijakan Pengelolaan Konservasi Jenis Ikan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelibatan publik dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Perlindungan, Pelestarian, Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau appendiks CITES dan dibatasi pemanfaatannya serta Pengendalian Jenis Ikan Asing Invasif. Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ikan, Sarmintohadi, menegaskan kebijakan konservasi ikan tidak dapat disusun secara sepihak, tetapi harus berbasis data ilmiah dan aspirasi publik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Perlindungan ikan tidak boleh berhenti sebagai teks regulasi. Ia harus hidup di lapangan, adaptif terhadap tantangan, dan relevan bagi masyarakat. Melalui forum ini, kami menghimpun pandangan dari para ahli, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan yang lahir bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan adil,” kata Sarmintohadi di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Pekan lalu pihaknya telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta, yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan 2025. Forum itu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, NGO, asosiasi profesi, hingga pelaku usaha perikanan untuk memberikan masukan substansial terhadap penyusunan dan penyempurnaan terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, serta rancangan substansi kebijakan untuk memitigasi dampak dan pengendalian pemanfaatan jenis asing invasif.

Sarmintohadi menjelaskan, sumber daya genetik biota perairan merupakan aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi tinggi. Namun, tekanan terhadap populasi ikan meningkat akibat degradasi habitat, perubahan iklim, praktik penangkapan berlebih, serta invasi spesies asing.

“Jenis ikan asing invasif adalah contoh nyata bagaimana spesies yang salah tempat bisa menjadi masalah besar. Tanpa pengaturan yang tepat, ia dapat merusak ekosistem dan mengancam spesies lokal. Maka kebijakannya tidak bisa kaku, tapi harus cerdas, adaptif, dan berbasis risiko,” ujarnya.

Menurut dia, KKP juga mendorong lahirnya kebijakan yang menyeimbangkan tiga pilar utama konservasi, yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memperkuat tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan berbasis ekologi, ekonomi, dan partisipasi publik.

“Konservasi dan ekonomi bukan musuh. Yang kita lawan itu kepunahan dan kerusakan. Dengan tata kelola yang baik, konservasi justru menjadi fondasi ekonomi biru yang kuat,” kata Sarmintohadi. (*)

  • Related Posts

    Mensesneg: Secara Umum Semua Wilayah Terdampak Bencana Sudah Terjangkau

    Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan penanganan cepat akan terus dilakukan di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Meski masih ada kendala, Pras menyebut hampir seluruh wilayah terdampak…

    Mensesneg soal Target Rehabilitasi Bencana Sumatera: Kita Upaya Secepatnya

    Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah saat ini mulai menyusun rehabilitasi pasca bencana di Sumatera. Termasuk menghitung rumah-rumah warga di 52 kabupaten/kota yang terdampak. “Kami juga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *