Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memastikan layanan Pendidikan dan pembelajaran di daerah terdampak bencana tetap berjalan. Namun, layanan pendidikan harus mengutamakan keselamatan, kesejahteraan psikologis, dan keberlanjutan proses belajar murid. Kebijakan pembelajaran juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah serta tingkat kerusakan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pengaturan pembelajaran sesuai situasi lokal. “Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mu’ti menuturkan jika di daerah terdampak, berbagai pola pembelajaran telah diterapkan, mulai dari pembelajaran dengan sistem bergilir (shift) pagi atau siang, pembelajaran daring, penggabungan atau peminjaman sekolah lain, hingga pembelajaran di tenda darurat yang telah disediakan. Selain itu, penentuan mekanisme tes semester juga dapat dilakukan secara fleksibel.

“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan, baik dengan tetap melaksanakan tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian,” ucap Mu’ti.

Lebih lanjut, Kepala BSKAP, Toni Toharudin juga menyampaikan, untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan pascabencana, BSKAP juga menyiapkan kerangka kebijakan berjenjang yang berlaku mulai dari masa tanggap darurat hingga beberapa tahun setelah bencana.

Pada tiga bulan pertama, kata dia, pembelajaran fokus diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial, ketersediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana.

Proses itu juga harus menekankan keamanan dan keterlibatan murid. “Setelah itu, pada periode tiga hingga dua belas bulan, kebijakan diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar murid melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional,” tutur Toni.

Dalam rentang satu hingga tiga tahun, fokus kebijakan bergeser pada penguatan kembali kualitas pembelajaran. “Integrasi permanen pendidikan kebencanaan, penguatan pembelajaran inklusif, serta monitoring dan evaluasi jangka panjang terhadap literasi, numerasi, kehadiran, dan kesejahteraan psikososial murid”, kata Toni.

Tak hanya itu, Toni juga mengatakan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, BSKAP telah menyusun Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai rujukan bagi satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan mulai dari pra-bencana, saat terjadi bencana dan setelah bencana terjadi.

“Panduan implementasi pendidikan kebencanaan ini juga dilengkapi dengan peta kompetensi terkait kebencanaan untuk peserta didik sesuai jenjangnya. Kompetensi tersebut dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan,” kata Toni.

Toni menegaskan, seluruh fase pemulihan akan berjalan paralel dengan proses pembangunan kembali fasilitas pendidikan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. “Kami sudah memiliki peta jalan kebijakan pascabencana. Ini memastikan bahwa pemulihan pendidikan berlangsung berkelanjutan, tidak hanya jangka pendek tetapi juga memperkuat ketahanan sekolah di masa depan,” kata dia.

  • Related Posts

    Mendagri Fokus Standar Pelayanan Minimal Percepat Pembangunan Papua

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) menjadi fokus percepatan pembangunan di wilayah Papua. SPM tersebut meliputi bidang kesehatan; pendidikan; sosial;…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *