Jakarta –
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria, IW alias A (29) dan MJS alias J (27), terkait kasus penjualan obat keras di dalam toko kosmetik. Sejumlah barang bukti disita polisi.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan penangkapan kedua pria itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui hotline Polsek. Dari laporan tersebut, tim dari Polsek Ciputat Timur langsung melakukan penelusuran.
“Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Edi Purwanto bersama-sama dengan Panit 2 dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi dan telah berhasil mengamankan dua orang penjaga toko kosmetik atas nama IW alias A dan MJS alias J,” terang Bambang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebutkan keduanya diamankan pada Minggu (7/12) sekira pukul 19.30 WIB di toko kosmetik Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangsel. Saat penangkapan kedua pelaku, polisi turut menemukan barang bukti obat keras.
“Di dalam etalase di temukan 88 butir Trihexyphenidryl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
(kuf/knv)





