Jakarta –
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap proyek di wilayahnya. Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika memang diminta.
“Kami kan prinsipnya, kalau memang ada kader Partai Golkar yang terjerat masalah hukum, dengan prinsip presumption of innocence gitu ya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
“Tentu selama memang yang bersangkutan itu membutuhkan bantuan hukum tentu kami akan menyiapkannya gitu, walaupun selama ini masing-masing yang bersangkutan itu selalu juga punya kuasa hukum sendiri gitu,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait statusnya sebagai kader Golkar, Doli mengaku belum dapat memastikannya kelanjutannya. Sebab, kata dia, saat ini proses hukum masih berjalan di KPK.
“Itu nanti kita lihat perkembangan hukumnya, dia kan masih tersangka ini kan belum jadi terdakwa gitu, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai terjaring OTT terkait kasus suap proyek di wilayahnya. KPK kini menahan Ardito.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15%-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
(amw/gbr)





