Hakim Djuyamto dkk Ajukan Banding Vonis Bui 11 dan 12,5 Tahun Kasus Migor

Jakarta

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding. Mereka tak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus tersebut.

Empat terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu.

“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

4. Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan.

(mib/fca)

  • Related Posts

    Sopir Mobil Nyelonong Tabrak Siswa-siwsa SD di Cilincing Diamankan

    Jakarta – Mobil putih nyelonong masuk sekolah dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara, menabrak sejumlah siswa. Sopir mobil tersebut diamankan polisi. “Sopir sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya…

    Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Indonesia Tersangka Kebakaran Gedung

    Jakarta – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kasus kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *