Hakim Djuyamto dkk Ajukan Banding Vonis Bui 11 dan 12,5 Tahun Kasus Migor

Jakarta

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding. Mereka tak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus tersebut.

Empat terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu.

“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

4. Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan.

(mib/fca)

  • Related Posts

    Dwi Hartono Dkk Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Ilham Kacab Bank

    Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Dwi Hartono dan para pelaku lain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap…

    Kajian Adem Ramadan AQUA di Istiqlal, 100 Ribu Produk Dibagikan

    INFO TEMPO – AQUA kembali menghadirkan program “Kajian Adem Ramadan” di Masjid Istiqlal pada 19–22 Februari 2026 sebagai bagian dari kampanye #TemanAdemRamadan. Kegiatan ini bertujuan menemani masyarakat menjalani ibadah puasa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *