ANGGARAN penanggulangan bencana alam dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Sumatera Utara 2025 mengalami pemangkasan drastis hingga 88 persen. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut menilai perubahan tersebut janggal dan berpotensi disalahgunakan.
Analis Anggaran Fitra Sumut, Elfenda Ananda, menjelaskan bahwa pada masa Penjabat Gubernur Agus Fatoni, anggaran BTT meningkat signifikan dari Rp 123,5 miliar menjadi Rp 843 miliar—sekitar sepuluh hari sebelum Bobby Nasution resmi dilantik sebagai Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, menurut Elfenda, anggaran bencana yang dibesarkan di masa Agus Fatoni itu justru kemudian digeser oleh Bobby Nasution ke pos lain yang tidak berkaitan dengan penanggulangan bencana. Fitra menemukan bahwa alokasi BTT dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Bobby Nasution memangkas dan mengalihkan anggaran bencana secara masif sebanyak empat kali, dari Rp 843 miliar menjadi Rp 187 miliar, lalu ke Rp 180 miliar, dan kembali dipangkas menjadi Rp 106 miliar lewat Peraturan Gubernur 17 April 2025,” ujar Elfenda, Kamis, 11 Desember 2025.
Pemangkasan belum berhenti. Pada Perubahan APBD 2025 yang disahkan September 2025, anggaran bencana kembali turun menjadi Rp 98 miliar. Dalam APBD 2026 yang disahkan akhir November, jumlahnya merosot lagi menjadi Rp 70 miliar.
Di sisi lain, Elfenda mencatat anggaran pembangunan infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR justru meningkat tajam. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi naik dari Rp 669 miliar menjadi Rp 1,2 triliun, kemudian naik lagi menjadi Rp 1,3 triliun sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting pada Juni 2025.
“Ini akal-akalan anggaran. Dana ditampung di BTT untuk bencana alam, lalu dialihkan ke PUPR melalui peraturan gubernur. Tidak disangka, bencana banjir dan longsor kemudian melanda Sumut,” kata Elfenda.
Bantahan Bobby Nasution
Gubernur Bobby Nasution membantah telah memangkas anggaran bencana dari Rp 843 miliar menjadi Rp 98 miliar. Ia menegaskan bahwa jumlah anggaran bencana yang disahkan bersama DPRD dalam APBD 2025 sebenarnya Rp 123,5 miliar, bukan Rp 843 miliar.
Meski begitu, Bobby mengakui bahwa pemerintah provinsi melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi tersebut, kata dia, menyebabkan sejumlah dana dipindahkan ke pos BTT, yang kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran bonus atlet PON dan Peparnas 2024 serta perbaikan jembatan di Nias Barat.
Bobby juga menyampaikan bahwa kerugian akibat banjir bandang dan longsor di 17 kabupaten/kota di Sumut mencapai Rp 9,98 triliun, mencakup kerusakan infrastruktur, ribuan hektare lahan pertanian, puluhan ribu rumah, hingga ratusan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Fitra: Bonus Atlet Tidak Boleh Diambil dari BTT
Menanggapi bantahan Bobby, Elfenda menilai penggunaan BTT untuk membayar bonus atlet adalah kekeliruan anggaran. “Bonus atlet tidak boleh diambil dari BTT bencana alam,” kata dia.
Elfanda menjelaskan bahwa BTT hanya boleh digunakan untuk tiga hal: bencana alam, kerusuhan sosial yang bersifat masif, dan kondisi keuangan yang tidak terkendali seperti inflasi dan deflasi.
Sekretaris Umum PB PON XXI Aceh–Sumut, Effendy Pohan—yang saat itu menjabat Pj Sekda Sumut—belum merespons pertanyaan mengenai sumber dana pembayaran bonus atlet. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian.






