Jeratan Pidana bagi Ayu Owner Wedding Organizer yang Bikin Geger

Jakarta

Polisi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Termasuk Ayu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

Dia mengatakan tiga tersangka lain ditangani Polda Metro Jaya karena berada di luar tempat kejadian perkara (TKP) Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan 3 tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” kata Budi.

Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan WO. Ayu dan 4 tersangka tersebut terancam pidana penjara 4 tahun.

“Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kombes Budi.

Selain Tipu Pengantin, WO Tak Bayar Vendor

WO Ayu Puspita dilaporkan pengantin karena tak menyediakan makanan saat resepsi. WO tersebut juga diduga menipu soal perlengkapan resepsi.

“Tidak hanya catering, tapi ada beberapa item dari perlengkapan resepsi itu yang tidak terpenuhi oleh pelaku,” kata Kapolres Metro Jakut Kombes Erick.

Sejauh ini, tercatat ada 87 orang korban dengan kerugian puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah. WO Ayu juga diduga menipu pihak vendor. Ada vendor yang melaporkan belum dibayar oleh Ayu.

“Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,” beber Kompol Ongkoseno.

Penipuan Modus Paket Promo

Polisi mengungkap modus operandi penipuan pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita, kepada para korbannya. Salah satu modus yang dilakukannya dengan menggunakan promo jasa yang dijajakannya.

“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” kata Kompol Onkoseno.

Dia menjelaskan, promo yang diberikan oleh pelaku yaitu menawarkan harga murah. Namun pada kenyataannya, penawaran itu tidak dilakukan Ayu.

“Memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” jelasnya.

Korban sendiri ada yang sudah memasuki tanggal pernikahannya, ada yang belum. Mereka sudah memberikan uangnya kepada Ayu.

“Ada yang sudah, ada yang sudah memasuki tanggalnya, ada yang belum. Tapi yang jelas sudah memberikan uangnya,” ungkapnya.

Peran Ayu Puspita

Polisi mengungkap peran pemilik WO, Ayu Puspita, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ayu berperan mengorganisasi penipuan tersebut.

“Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya,” kata Kompol Onkoseno.

Onokoseno menjelaskan peran tersangka lain berinisial D. Dia mengatakan D berperan membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP).

“Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” ujarnya.

Ayu Puspita, telah melakukan aksi penipuan melalui WO yang dikelolanya sejak 2024. Ayu melanjutkan aksinya sepanjang tahun ini.

“Paling tidak dari pemeriksaan kami yang ada ini dari tahun 2024 dan sepanjang 2025 ya,” kata Kompol Onkoseno.

(jbr/eva)

  • Related Posts

    Waka MPR RI Tekankan Ruang Aman di Sektor Pendidikan Jadi Hal Utama

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa percepatan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan perlu mendapat dukungan semua pihak. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan…

    Mensos Sebut Kolaborasi Banyak Pihak Dorong Pemulihan di Sumatera

    Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya melakukan penanganan pascabencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ada sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemensos yakni pendistribusian bantuan logistik, pendirian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *