Jakarta –
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep, M Sahnan (51), 20 tahun penjara serta kebiri kimia selama 2 tahun. Ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa itu dinilai terbukti mencabuli 8 santrinya.
Sidang vonis terdakwa digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim, Andri Lesmana, dilansir detikJatim, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan,” terang Jetha.
Terdakwa juga diberi pidana tambahan berupa pengumuman identitas sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah masing-masing sebanyak 1 kali atas biaya dibebankan kepada terdakwa. Selain itu terdakwa dihukum kebiri kimia selama 2 tahun.
“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” pungkasnya.
Terdakwa diketahui sudah melakukan pencabulan kepada 8 orang. Seluruh korban merupakan santri terdakwa.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/idh)





