Banjir Bandang Sebabkan 1.975 Hektare Kebun-46 Sekolah di Nagan Raya Aceh Rusak

Nagan Raya

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mulai mendata kerusakan imbas banjir bandang yang terjadi. Tercatat sekitar 36 hektare lahan sawah milik warga setempat rusak akibat bencana alam itu.

“Kerusakan ini menyebabkan lahan sawah tidak bisa digunakan,” kata Plt Sekdakab Nagan Raya, Aceh, Zulkifli dilansir Antara, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, seluas 10 hektare lahan pertanian di Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga dilaporkan rusak. Zulkifli mengatakan banjir bandang juga mengakibatkan 1.975 hektare lahan kebun masyarakat rusak parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur juga mengalami kerusakan baik rusak berat, sedang maupun ringan akibat banjir bandang di Nagan Raya, Aceh. Fasilitas itu meliputi 29 kantor, tiga rumah ibadah, 12 dayah/pesantren tradisional.

Kemudian, sebanyak 46 sekolah dan 4 fasilitas pelayanan kesehatan juga rusak. Dari data yang ada, 7 titik jalan dan 3 jembatan putus.

Zulkifli mengatakan saat ini Pemkab Nagan Raya, Aceh, masih terus melakukan pendataan guna memastikan dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana alam banjir bandang di daerah ini.

“Sedangkan jumlah rumah yang terdampak bencana banjir bandang meliputi 1.807 unit terdiri dari 487 unit rumah dilaporkan rusak berat, 283 unit rumah dalam kondisi rusak sedang, serta rusak ringan sebanyak 1.043 unit rumah,” ujarnya.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    Kemenimipas Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Sumut Jelang Lebaran

    Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut membagikan ribuan paket sembako. Ribuan paket sembako…

    JAM-Intel Tegaskan Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Aparatur Desa

    Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukan instrumen untuk mencari mengkriminalisasi aparatur desa. Menurutnya, program tersebut untuk memberikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *