WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyarankan aparatur sipil negara (ASN) bisa cuti untuk menjadi anggota DPR. Menurut dia, birokrat hingga dosen semestinya bisa duduk di kursi parlemen tanpa mengundurkan diri dari profesinya.
Dengan begitu, politikus PDI Perjuangan ini menilai, partai politik memiliki lebih banyak opsi dalam mengusung calon legislatif, terutama dari unsur profesional. “Kalau ingin DPR ini bagus, perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus, misalnya, jangan lagi ada penolakan. Pegawai negeri sipil, dosen, dan birokrat boleh, kan, dong jadi anggota DPR,” ucap Bima di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bima menjelaskan, aparatur sipil negara semestinya bisa menjadi calon legislatif hanya dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Artinya, setelah masa jabatan sebagai anggota DPR itu selesai, mereka pun bisa kembali bertugas di instansi masing-masing.
Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan birokrat hingga akademikus untuk mundur dari profesinya jika ingin maju sebagai calon legislatif justru membuat parlemen kehilangan sumber daya manusia berkualitas dari unsur profesional. Ia menilai kebijakan itu membuat para dosen dan birokrat enggan mencalonkan diri lantaran takut meninggalkan kariernya. Dulu banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus. Kalau sekarang harus keluar, ya, kualitasnya jadi jelek,” tutur dia.
Aria Bima juga menyebut, partai politik semestinya bisa “meminjam” figur profesional seperti birokrat maupun dosen yang idealismenya sesuai dengan partai. Hal ini, ujar dia, supaya partai politik tidak diisi oleh oligarki dan semata-mata berorientasi pada kekuasaan serta uang.
Lebih lanjut, Bima menyebut revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum perlu mengatur secara spesifik supaya sumber daya manusia yang diusung partai politik tidak dibatasi. Ia menjelaskan, ASN seperti dosen seharusnya bisa menjadi anggota partai sementara atau direkomendasikan oleh partai politik sebagai calon legislatif.
“Nanti di Undang-Undang Pemilu khususnya pemilihan legislatif dan partai politik, terpikirkan bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi, ya,” kata Aria Bima.
Ia menyayangkan apabila birokrat dan figur dari kalangan kampus harus diberhentikan jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Kader-kader yang secara ideologi misalnya PDI, partai lain juga demikian, yang dari birokrat, dari kalangan kampus, jangan diberhentikan. Kasihan juga mereka, kalau sekarang diberhentikan, bagi yang tercatat sebagai anggota partai politik,” ujar Aria Bima.





