Polisi Tangkap 12 Pemotor yang Viral Rusak Sejumlah Mobil di Jalanan Lembang

Jakarta

Polisi menangkap 12 orang yang diduga pelaku perusakan sejumlah mobil di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 4 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Perusakan mobil tersebut terjadi pada Minggu (16/11/2025) malam. Para pelaku merusak mobil menggunakan balok kayu yang dipukulkan ke bodi kendaraan saat mereka berpapasan di jalan raya.

“Sudah diamankan sebanyak 12 orang, 4 orang masih di bawah umur. Kebanyakan memang masih remaja,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gofur mengatakan, para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui motif mereka melakukan aksi perusakan itu dan apakah para terduga pelaku terafiliasi dengan kelompok motor tertentu atau tidak.

“Saat ini semuanya masih dalam pemeriksaan, masih didalami terkait motifnya karena apa. Nanti akan kami sampaikan perkembangan pemeriksaan,” kata Gofur.

Seperti keterangan yang dicantumkan di banyak akun media sosial, aksi perusakan itu terjadi saat korban melaju di Jalan Kolonel Masturi dari arah Lembang menuju Cimahi. Setibanya di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan kelompok bermotor yang berjalan beriringan.

“Dari arah berlawanan itu datang beberapa orang naik sepeda motor, kemudian mengacung-acungkan senjata seperti balok. Lalu balok itu dipukulkan ke mobil korban yang melintas. Karena kaget, korban lalu sempat menepi,” kata Gofur.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

  • Related Posts

    Pemkot Bogor Ajak Delegasi KAA Napak Tilas di Kebun Raya

    Jakarta – Sejumlah delegasi negara Konferensi Asia Afrika (KAA) diajak napak tilas untuk mengunjungi Kebun Raya dan Istana Bogor. Adapun napak tilas tersebut bagian rangkaian acara The Ambassador Summit 2025…

    Kata Gerindra, Golkar, dan PAN soal Gugatan Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat

    LIMA mahasiswa mengajukan permohonan uji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau (UU MD3). Permohonan itu diajukan oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *