Komnas HAM Periksa Eks Deputi BIN Muchdi Pr dalam Kasus Munir

MANTAN Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia memenuhi panggilan sehubungan dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM dalam pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Muchdi diperiksa di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 November 2025. Purnawirawan TNI yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir itu berada di Kantor Komnas HAM hampir dua setengah jam. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan Tempo, Muchdi keluar dari gedung itu pada pukul 10.25 WIB. Muchdi mengenakan kemeja putih polos dengan celana bahan berwarna hitam. Ia tampak ditemani oleh lebih dari dua orang pengawal. Muchdi langsung naik ke mobilnya yang berwarna hitam begitu keluar dari gedung tersebut. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkonfirmasi Muchdi diperiksa sehubungan dengan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Namun Anis belum bisa memaparkan apa saja yang dibahas dalam pemeriksaan. “Iya kami periksa, tapi soal materinya apa, kami enggak bisa sampaikan, ya,” ujar Anis pada Jumat, 21 November 2025.

Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk meneruskan kembali penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir. Tim ini mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai petunjuk terkait dengan kasus kematian Munir, baik dari instansi yang berwenang maupun dari organisasi masyarakat sipil.

Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta kepolisian, dan melakukan kajian ulang terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ada. “Tentu Komnas HAM akan terus melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan penyusunan laporan penyelidikan,” tutur Anis.

Munir Said Thalib tewas diracun senyawa arsenik di langit Rumania saat pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 membawanya ke Belanda pada 7 September 2004. Munir saat itu sedang dalam perjalanan untuk melanjutkan studinya di Universitas Utrecht, Amsterdam.

Muchdi yang ketika itu menjabat sebagai Deputi V BIN diduga terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Ia diduga bersekongkol dengan Pollycarpus, orang yang terbukti memasikan racun arsenik ke dalam minuman Munir. Pollycarpus divonis 20 tahun penjara akibat kasus ini. 

Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir yang dibentuk oleh Presiden Bambang Susilo Yudhoyono saat itu menemukan jejak sambungan telepon antara Polly dan Muchdi saat sebelum dan sesudah aktivis HAM itu tewas. 

Pada 2008, Kejaksaan Agung kembali membawa kasus pembunuhan Munir ke pengadilan dengan Muchdi sebagai terdakwa. Muchdi disebut sebagai otak pembunuhan Munir dengan motif dendam terkait kasus penculikan aktivis 1998. Muchdi didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 dan pasal 1 ayat ke-1 KUHP. 

Muchdi disebut menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan menugaskan Pollycarpus. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, majelis hakim menyatakan Muchdi tidak bersalah dan terbebas dari tuduhan pembunuhan Munir.

Meski begitu, penyelesaian atas kematian Munir ini masih menyisakan tanda tanya. Komnas HAM menilai kasus ini masuk ke dalam pelanggaran HAM berat lantaran ada indikasi perencanaan sistematis dan terencana yang melibatkan penggunaan fasilitas negara. 

  • Related Posts

    Pemkot Bogor Ajak Delegasi KAA Napak Tilas di Kebun Raya

    Jakarta – Sejumlah delegasi negara Konferensi Asia Afrika (KAA) diajak napak tilas untuk mengunjungi Kebun Raya dan Istana Bogor. Adapun napak tilas tersebut bagian rangkaian acara The Ambassador Summit 2025…

    Polisi Tangkap 12 Pemotor yang Viral Rusak Sejumlah Mobil di Jalanan Lembang

    Jakarta – Polisi menangkap 12 orang yang diduga pelaku perusakan sejumlah mobil di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 4 orang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *