Koalisi Buka Peluang Gugat UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, membuka peluang untuk mengajukan gugatan uji formil maupun materiil ke Mahkamah Konstitusi usai RUU KUHAP disahkan hari ini.

Perwakilan Koalisi Daniel Winarta mengatakan upaya hukum lanjutan akan ditempuh Koalisi seiring dengan berjalanya proses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh 11 anggota Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Upaya hukum lanjutan akan dilakukan, karena kami tak akan membiarkan proses legislasi yang cacat terus berlangsung,” kata Daniel di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Selain membuka peluang mengajukan gugatan uji formil dan materiil ke Mahkamah, dia melanjutkan, koalisi juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Dalil permohonan yang akan digunakan, kata dia, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota Panja RUU KUHAP, yaitu dengan memanipulasi partisipasi bermakna dengan mencatutkan nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam Pasal yang disahkan.

“Upaya-upaya hukum seperti yang disebutkan tentu ada. Tapi, kami akan mengkaji lebih dulu sebelum mengajukan permohonannya,” ujar pengacara publik LBH Jakarta itu.

Sebelumnya, Koalisi Pembaharuan KUHAP mempertanyakan klaim Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, ihwal komunikasi yang dilakukan jelang pengesahan RUU KUHAP pada pembicaraan tingkat I, Kamis pekan lalu.

Perwakilan Koalisi, Arif Maulana, mengatakan Koalisi Pembaharuan KUHAP, maupun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, tak pernah berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah sepanjang rapat Panitia Kerja RUU tersebut pada 12-13 November 2025. 

“Surat masukan kami tertanggal 2 Oktober saja tidak dijawab hingga saat ini. Jadi, komunikasi seperti apa yang diklaim Habiburokhman?” kata Arif saat dihubungi, Senin, 17 November 2025. 

Pada 2 Oktober, Arif menjelaskan, Koalisi mengirimkan surat permohonan permintaan klarifikasi dan jawaban kepada DPR, ihwal masukan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya. 

Pemberian klarifikasi itu, dia mengatakan, menjadi suatu hal yang penting dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna dan transparansi dalam proses pembentukan regulasi. 

Namun, kata dia, alih-alih memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan, Koalisi justru menemukan adanya dugaan manipulasi partisipasi bermakna oleh DPR dengan mencatutkan nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam Pasal-pasal yang disetujui di tingkat I. 

“Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja ternyata tidak akurat, bahkan memiliki perbedaan signifikan dengan masuka yang disampaikan Koalisi, baik dalam RDPU maupun draf tandingan RUU KUHAP versi masyarakat sipil,” ujar Wakil Ketua YLBHI itu. 

Adapun, di tengah kritik dan gelombang penolakan, DPR dan pemerintah berkukuh mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, KUHAP yang baru ditujukan untuk memperkuat posisi warga negara, termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia juga mengklaim, dalam pembahasannya Komisi III DPR dan pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna, yaitu dengan mendengarkan masukan-masukan dari pelbagai unsur, termasuk Koalisi.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

  • Related Posts

    Kemenbud Gelar FKSM 2025 di Cirebon, Perluas Relevansi Ekspresi Budaya

    Jakarta – Festival Komunitas Seni Media (FKSM) 2025 resmi digelar di Cirebon sebagai upaya memperkuat ekosistem seni media berbasis komunitas. Mengusung tema Rentang Lawang, festival ini menegaskan komitmen Kementerian Kebudayaan…

    Jokowi Bertolak ke Singapura Hadiri Forum Bloomberg New Economy

    Solo – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Singapura untuk menghadiri forum Bloomberg New Economy pagi tadi. Jokowi menghadiri acara itu sebagai Dewan Penasihat Bloomberg New Economy. “Bapak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *