KETUA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian menyatakan kasus yang terjadi pada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan cerminan dari bagaimana guru honorer di Indonesia diperlakukan.
“Kami menilai bahwa peristiwa ini memperlihatkan dengan nyata bagaimana format penggajian dan kesejahteraan bagi guru honorer masih bermasalah,” kata Hetifah pada Sabtu, 15 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hetifah menuturkan, dua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan korban dari perlakuan birokrasi dan lemahnya empati negara terhadap ketimpangan yang terjadi pada guru honorer. Adapun Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Sanksi pemecatan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah karena diduga melakukan pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid sejak 2018.
Padahal hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer di sekolah itu yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan. Kini Abdul Muis dan Rasnal telah mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 14 November 2025.
Namun begitu, Hetifah berpendapat rehabilitasi tersebut tidak cukup dan tidak menyelesaikan akar persoalan yang masih meliputi guru honorer di Indonesia. Politikus Golkar itu mendesak pemerintah melakukan perbaikan yang konkret atas masalah kesejahteraan guru honorer tersebut.
Ia menegaskan masalah yang terjadi pada Rasnal dan Abdul Muis Muharram merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Menurut dia, pemerintah harus segera merumuskan format yang jelas dan berkeadilan mengenai sistem gaji dan kesejahteraan guru honorer.
Ia lantas mengingatkan bahwa meski anggaran pendidikan sudah cukup tinggi, namun guru-guru honorer di Indonesia masih dibebani oleh kerentanan. Baik rentan secara hukum maupun ekonomi. “Di balik anggaran pendidikan yang besar, tersimpan persoalan klasik berupa kesejahteraan guru yang belum merata,” kata Hetifah.






