Kemen LH Bakal Gandeng MA Kaji Upaya Pencegahan Kejahatan Karbon

Belem

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, tengah mengkaji terkait kejahatan karbon. KLH/BPLH akan menggandeng Mahkamah Agung.

“Kami juga sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon, fraud karbon. Ini yang sedang kami kaji dan kami bahas dengan rekan-rekan kami di Kementerian Lingkungan Hidup adalah bagaimana pencegahan terhadap karbon fraud,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan usai mengisi sesi Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Sabtu (15/11).

Riza juga mengatakan, KLH/BPLH sudah menggandeng Mahkamah Agung dalam upaya menjaga lingkungan. Namun Riza menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu soal pidana, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bisa hanya sanksi administrasi, bisa perdata, bisa pidana ataukah dua ataukah tiga tiganya, yang nanti yang menentukan adalah ahli, bukan kami,” jelas Riza.

“Karena dalam tindak pidana lingkungan hidup ataupun pelanggaran penegakan hukum lingkungan hidup, ini scientific base. Sehingga apapun langkah-langkah yang kita lakukan, itu berdasarkan penghitungan-penghitungan oleh para ahli, sehingga termasuk juga kapan itu perdata, pidana, atau administrasi, ahli nanti yang menentukan,” tutupnya.

(yld/yld)

  • Related Posts

    Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Serahkan Diri Usai Kunci Mobil Hilang

    Jakarta – Seorang pria berinisial ET (41) nekat membakar rumah milik kekasihnya, HI (41) di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Aksi pembakaran terjadi lantaran dipicu masalah asmara. “Hubungan asmara…

    Gempa M 4,9 Guncang Melonguane Sulut

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,9 mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara (Sulut) Senin dini hari. Gempa tersebut berada di kedalaman 82 km. “Gempa Mag: 4.9, 12-Jan-2026 00:28:01WIB, Lok: 7.65LU, 125.91BT…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *