Legislator PKS Klaim Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Langgar Aturan

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai penugasan personel polisi di lembaga sipil tidak bertentangan dengan peraturan. Regulasi yang ia maksud ialah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Undang-undang itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil,” kata dia dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 15 November 2025.

Pernyataannya itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terbaru ihwal larangan polisi menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara uji materi itu, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas kepolisian.

Putusan itu dibacakan oleh hakim MK pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Polri tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut dia, penempatan personel polisi aktif di lembaga sipil sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan. Meski menilai tidak bertentangan, dia berujar perlu ada mekanisme pengaturan yang rinci terhadap penugasan polisi di lembaga sipil.

Nasir mengatakan hal itu perlu dilakukan agar aparatur sipil negara tidak kehilangan kesempatan berkarier di lembaga-lembaga sipil tersebut. “Supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi strategis seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” ucap dia.

Apalagi, ujar dia, Undang-undang Kepolisian telah mensyaratkan personel polisi yang bertugas di lembaga lain harus pensiun atau diberhentikan sementara. Karena itu Nasir mendorong agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perihal penugasan polisi aktif di jabatan sipil ini.

Dengan demikian, ujar dia, potensi tumpang tindih ketentuan antara Undang-undang Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan sipil. “Pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa tercapai,” ucapnya.

  • Related Posts

    Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Awas di Awal Tahun Baru 2026

    Jakarta – Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), naik status dari Level III (Siaga) menjadi level IV (Awas) di awal Tahun Baru 2026. Gunung itu mengalami…

    Arus Balik Libur Tahun Baru, Volume Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat

    Jembrana – Arus balik libur Tahun Baru 2026 mulai terasa pada hari pertama tahun ini di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Volume kendaraan yang keluar dari Bali menuju Pulau Jawa terpantau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *