MAHKAMAH Konsitusi nenyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jajaran pada Kamis, 13 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan.
Pemohon menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat di dalam Undang-undang tentang Kepolisian itu memberi celah bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Di antaranya seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga kementerian.
Pemohon menilai, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Praktik ini juga dinilai menciptakan dwifungsi Polri, lantaran batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan telah dibuat kabur.
Berikut Tempo merangkum fakta-fakta perihal permohonan tentang polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang diterima oleh Mahkamah.
1. Mahkamah Terima Dalil Pemohon
MK menyatakan sependapat dengan dalil yang disampaikan pemohon dalam uji materi ihwal polisi aktif menduduki jabatan sipil inkonstitusional. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil bila sudah pensiun atau mengundurkan diri.
“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” kata hakim MK Ridwan Mansyur.
MK menegaskan, dalam amar putusan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mahkamah mengatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam undang-undang dasar.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
2. Pertimbangan MK
Lebih jauh lagi, Mahkamah menjelaskan pertimbangannya atas putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan seluruh subtansi UU Polri seharusnya dimaknai selaras dengan undang-undang dasar.
Hal tersebut berkenaan dengan beleid di Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kepolisian sebagai alat negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. MK menilai frasa yang diuji dalam perkara ini membuka peluang bagi anggota polisi menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri ataupun pensiun.
“Frasa tersebut justru mengaburkan subtansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Ridwan.
Selain itu, dalam pertimbangan Mahkamah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menciptakan tafsir baru yang menyalahi prinsip perumusan peraturan perundang-undangan. Padahal Mahkamah berpandangan bahwa keharusan polisi pensiun atau mengundurkan diri bila ingin menduduki jabatan sipil bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain.
3. Dua Hakim MK Beda Pendapat
Dalam memutus perkara uji materi ihwal polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, terdapat dua hakim Mahkamah yang berbeda pendapat. Mereka ialah Daniel Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Keduanya menilai permohonan uji materi itu seharusnya ditolak oleh Mahkamah. Dalam pandangan keduanya, frasa yang diuji oleh pemohon bukanlah persoalan konstitusional norma, melainkan ihwal implementasi aturan.






